Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Current Text
Rekrutmen calon peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Bawaslu Provinsi melalui mekanisme undangan.
Your Correction
