Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Anggota Bawaslu dan Anggota Bawaslu Provinsi yang melaksanakan fungsi di bidang pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat melakukan koordinasi pelaksanaan teknis Pendidikan Pengawas Partisipatif dengan Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tingkatannya.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung secara administrasi dan teknis operasional oleh unit organisasi yang melaksanakan fungsi di bidang pengawasan partisipatif dengan melibatkan unit organisasi yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan.
Your Correction
