Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Current Text
(1) Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. Pemilih pemula;
b. Pemilih penyandang disabilitas;
c. Pemilih perempuan;
d. pengurus organisasi kemasyarakatan;
e. tokoh agama;
f. pengajar, pelajar, dan/atau mahasiswa; dan/atau
g. masyarakat hukum adat, untuk setiap lingkup wilayah.
(2) Perekrutan calon peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan persyaratan dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Bawaslu dalam keputusan Ketua Bawaslu.
Your Correction
