Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disimpulkan penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif belum memenuhi indikator keberhasilan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan melakukan: a. evaluasi terhadap metode serta proses penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif; dan b. merumuskan strategi baru untuk memitigasi hambatan dan/atau kendala dalam penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pertemuan langsung secara tatap muka, sistem teknologi informasi, dan/atau media dalam jaringan sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction