Correct Article 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penilaian terhadap keberhasilan penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 29 sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pemantauan penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif menggunakan indikator yang
ditetapkan oleh Bawaslu dengan keputusan Ketua Bawaslu.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. Bawaslu Provinsi melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
c. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan analisis dan kajian untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif secara nasional berbasis provinsi.
Your Correction
