Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi: a. Pemilih pemula; b. konten kreator; c. pemantau Pemilu; d. jurnalis; e. budayawan; f. akademisi; g. pengawas partisipatif; h. komunitas hobi; dan/atau i. kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.
Your Correction