Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Current Text
Sasaran Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi:
a. Pemilih pemula;
b. konten kreator;
c. pemantau Pemilu;
d. jurnalis;
e. budayawan;
f. akademisi;
g. pengawas partisipatif;
h. komunitas hobi; dan/atau
i. kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.
Your Correction
