Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Current Text
(1) Bawaslu membentuk dan mengelola Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f.
(2) Dalam membentuk dan mengelola Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk:
a. meningkatkan literasi dan edukasi terkait pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan;
b. memperluas jangkauan Pengawasan Partisipatif;
c. memperkuat komunikasi antarpihak kemitraan dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan;
d. memperkuat kemampuan para pihak dalam mendeteksi, menganalisis, dan mengungkap disinformasi; dan
e. memperkuat tumbuhnya kesadaran untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan.
Your Correction
