Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran Kampung Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi: a. masyarakat hukum adat; dan b. masyarakat umum.
Your Correction