Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Current Text
Dalam membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan:
a. pemetaan tingkat kerawanan di suatu wilayah berdasarkan indeks kerawanan Pemilu dan/atau Pemilihan teraktual;
b. analisis dan kajian untuk memastikan:
1. kesiapan pelaksanaan partisipasi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan di Kampung Pengawasan Partisipatif; dan
2. kesiapan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan kelompok masyarakat setempat terkait dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan;
c. menjalin komunikasi secara berkala dengan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan kelompok masyarakat setempat; dan
d. koordinasi dan sosialisasi kepada perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan kelompok masyarakat setempat mengenai pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan.
Your Correction
