Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan dan mengoordinasikan kerja sama dengan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi yang terdaftar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
