Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan dan mengoordinasikan kerja sama dengan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d. (2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi yang terdaftar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction