Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Current Text
(1) Pojok Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
