Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Sasaran Pojok Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan masyarakat umum.
Your Correction
Sasaran Pojok Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan masyarakat umum.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion