Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Current Text
(1) Forum Warga Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dengan metode:
a. dialogis; atau
b. partisipatoris.
(2) Metode dialogis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan metode komunikasi 2 (dua) arah yang bersifat terbuka dan komunikatif.
(3) Metode partisipatoris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan metode komunikasi yang lebih mengedepankan kesempatan bagi seluruh unsur masyarakat untuk berpartisipasi secara penuh.
Your Correction
