Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Current Text
(1) Forum Warga Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Forum Warga Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pertemuan
langsung secara tatap muka dan/atau media daring sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
