Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikoordinasikan oleh Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang melaksanakan fungsi di bidang pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat. (2) Pengoordinasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction