Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui program Pengawasan Partisipatif.
(2) Program Pengawasan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pendidikan Pengawas Partisipatif;
b. Forum Warga Pengawasan Partisipatif;
c. Pojok Pengawasan;
d. Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi;
e. Kampung Pengawasan Partisipatif; dan
f. Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif.
Your Correction
