Correct Article 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kepada Bawaslu;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi; dan
c. Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. laporan tertulis untuk disampaikan secara langsung;
dan
b. laporan dalam bentuk digital untuk diunggah dalam sistem teknologi dan informasi Pengawasan Partisipatif.
Your Correction
