Correct Article 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Current Text
(1) Bawaslu, Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyusun laporan penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan berkala; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan 6 (enam) bulan sekali.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan setiap akhir tahun anggaran.
(5) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyusun laporan penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
