Correct Article 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PARTISIPATIF
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pembinaan penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif kepada pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di bawahnya.
(2) Pelaksanaan supervisi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan pengawas Pemilu.
Your Correction
