Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
Pemantauan dan evaluasi SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan dengan cara observasi, wawancara dengan Pelaksana, dan/atau diskusi kelompok kerja.
Your Correction
