Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penerapan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta kesekretariatan dapat menyelenggarakan peningkatan pemahaman substansi SOP AP, pendampingan, dan/atau supervisi. (2) Penyelenggaraan peningkatan pemahaman substansi SOP AP, pendampingan, dan/atau supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction