Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan penerapan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan penjaminan mutu dan pengendalian teknis SOP AP di setiap unit kerja pada masing-masing unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Penjaminan mutu SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi di bidang tata laksana.
(3) Pengendalian teknis SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap unit kerja pada masing-masing unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan bidang dan substansi SOP AP.
Your Correction
