Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan penerapan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan penjaminan mutu dan pengendalian teknis SOP AP di setiap unit kerja pada masing-masing unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Penjaminan mutu SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi di bidang tata laksana. (3) Pengendalian teknis SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap unit kerja pada masing-masing unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan bidang dan substansi SOP AP.
Your Correction