Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) SOP AP yang telah ditandatangani dan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disosialisasikan dan didistribusikan kepada Pelaksana oleh unit organisasi yang bertanggung jawab terhadap bidang dan substansi SOP AP sesuai dengan tingkatannya.
(2) SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disosialisasikan dengan cara:
a. tatap muka secara langsung; dan
b. melalui media cetak, elektronik, atau media lain.
(3) SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didistribusikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital.
Your Correction
