Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan untuk SOP AP yang telah ditandatangani dan ditetapkan sebagaimana dimakud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan memperhatikan: a. dukungan sarana dan prasarana yang memadai; b. sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi yang sesuai; c. sosialisasi dan distribusi kepada seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. mudah diakses dan dilihat.
Your Correction