Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Reviu substansi rancangan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan untuk rancangan SOP AP di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk rancangan SOP AP di Bawaslu, reviu substansi dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang dan substansi rancangan SOP AP bersama dengan unit organisasi di Bawaslu yang melaksanakan fungsi di bidang tata laksana; b. untuk rancangan SOP AP di Bawaslu Provinsi, reviu substansi dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi; dan c. untuk rancangan SOP AP di Bawaslu Kabupaten/Kota, reviu substansi dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Reviu substansi rancangan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara simulasi dan uji coba SOP AP. (3) Formulir reviu substansi SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai format huruf D yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction