Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Penulisan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disusun berdasarkan nama dan kode nomor SOP AP sesuai hasil analisis dan pemilihan kebutuhan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Penulisan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut:
a. SOP AP ditulis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. SOP AP ditulis dengan jelas, rinci, dan benar;
c. SOP AP yang ditulis tidak bertentangan dengan SOP AP atau kebijakan lain yang memiliki keterkaitan substansi; dan
d. SOP AP yang ditulis dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Nama dan kode nomor SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format huruf B yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
