Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Penilaian kebutuhan SOP AP yang telah dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaporkan kepada Bawaslu dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi melaporkan penilaian kebutuhan SOP AP kepada unit organisasi di Bawaslu sesuai dengan bidang dan substansi rancangan SOP AP; dan
b. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan penilaian kebutuhan SOP AP kepada unit organisasi di Bawaslu sesuai dengan bidang dan substansi rancangan SOP AP melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
(2) Unit organisasi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan unit organisasi yang melaksanakan fungsi di bidang tata laksana untuk menindaklanjuti pelaporan penilaian kebutuhan SOP AP.
Your Correction
