Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal Bawaslu melaporkan hasil penerapan SOP AP di lingkungan Bawaslu kepada Ketua dan Anggota Bawaslu. (2) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi melaporkan hasil penerapan SOP AP di lingkungan Bawaslu Provinsi kepada: a. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi; dan b. Sekretaris Jenderal Bawaslu. (3) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil penerapan SOP AP di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada: a. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Your Correction