Correct Article 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikoordinasikan oleh Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengoordinasikan fungsi di bidang hukum.
(2) Unit kesekretariatan yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum memberikan dukungan administratif dan teknis operasional terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction
