Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikoordinasikan oleh Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengoordinasikan fungsi di bidang hukum. (2) Unit kesekretariatan yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum memberikan dukungan administratif dan teknis operasional terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction