Correct Article 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan penguatan substansi dalam rancangan Peraturan Bawaslu, Bawaslu dapat meminta Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan uji publik dan/atau diseminasi rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(2) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan inventarisasi terhadap masukan dalam kegaiatan uji publik dan/atau diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan kepada Bawaslu.
Your Correction
