Correct Article 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, Sekretaris Jenderal berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan penerjemahan.
(2) Terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan terjemahan resmi.
(3) Penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
