Correct Article 39
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Unit eselon II yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum melaporkan hasil analisis dan evaluasi Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 kepada Ketua dan Anggota Bawaslu serta Sekretaris Jenderal melalui pimpinan unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi.
(2) Laporan hasil analisis dan evaluasi Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan hasil analisis dan evaluasi Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam Program Penyusunan Peraturan Bawaslu tahun berikutnya.
Your Correction
