Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
Penyiapan naskah asli dan proses penetapan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan ketentuan:
a. naskah asli rancangan Peraturan Bawaslu disiapkan sebanyak 3 (tiga) rangkap serta dibubuhi nomor, tahun, dan tanggal penetapan;
b. 1 (satu) rangkap naskah asli Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibubuhi paraf Ketua dan Anggota Bawaslu serta Sekretaris Jenderal di setiap lembar;
c. Ketua Bawaslu MENETAPKAN Peraturan Bawaslu dengan membubuhkan tanda tangan pada halaman penetapan pada naskah asli Peraturan Bawaslu; dan
d. dalam hal suatu Peraturan Bawaslu terdapat lampiran, Ketua Bawaslu membubuhkan tanda tangan di halaman akhir lampiran pada naskah asli Peraturan Bawaslu.
Your Correction
