Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan unit eselon I yang menyelanggarakan urusan di bidang administrasi melaporkan perkembangan pelaksanaan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Ketua dan Anggota Bawaslu serta Sekretaris Jenderal. (2) Dalam hal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat masukan, pimpinan unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi memerintahkan unit eselon II yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum melakukan koordinasi dengan Unit Pemrakarsa dan/atau unit organisasi di Bawaslu yang memiliki keterkaitan dengan substansi rancangan Peraturan Bawaslu. (3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dan dibahas dalam rapat pengharmonisasian.
Your Correction