Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau Pasal 21 disampaikan kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan pengharmonisasian.
(2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis dengan melampirkan:
a. Naskah Urgensi; dan
b. rancangan Peraturan Bawaslu.
(3) Sekretaris Jenderal berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam pelaksanaan pengharmonisasian rancangan Peraturan Bawaslu.
Your Correction
