Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal suatu rancangan Peraturan Bawaslu memiliki substansi pengaturan mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikonsultasikan dalam forum rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
(2) Ketua Bawaslu menyampaikan permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah disertai dengan rancangan Peraturan Bawaslu.
Your Correction
