Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Ketua dan Anggota Bawaslu membahas substansi pengaturan rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam rapat pleno.
(2) Dalam hal berdasarkan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perbaikan terhadap rancangan Peraturan Bawaslu, tim penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu dapat melakukan penyempurnaan terhadap:
a. substansi rancangan Peraturan Bawaslu sesuai dengan keputusan rapat pleno; dan/atau
b. teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
