Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam hal suatu Rancangan Peraturan Bawaslu telah masuk ke tahapan penyusunan namun belum selesai proses penyusunannya sampai dengan berakhirnya Program Penyusunan Peraturan Bawaslu tahun berjalan, Rancangan Peraturan Bawaslu tersebut dapat dimasukkan kembali sebagai usulan judul Rancangan Peraturan Bawaslu ke dalam daftar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu tahun berikutnya.
Your Correction
