Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal usulan penyusunan rancangan Peraturan Bawaslu di luar Program Penyusunan Peraturan Bawaslu berasal dari Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu memberikan izin prakarsa kepada unit eselon II di Bawaslu yang memiliki keterkaitan dengan substansi pengaturan rancangan Peraturan Bawaslu melalui rapat pleno. (2) Pemberian izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penunjukan unit eselon II di Bawaslu yang memiliki keterkaitan dengan substansi pengaturan rancangan Peraturan Bawaslu sebagai Unit Pemrakarsa. (3) Unit Pemrakarsa menindaklanjuti izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan Naskah Urgensi dan daftar inventarisasi masalah kepada unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi. (4) Naskah Urgensi dan daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disertai dengan penyampaian rancangan Peraturan Bawaslu.
Your Correction