Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan daftar rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Ketua dan Anggota Bawaslu untuk mendapat persetujuan dalam rapat pleno.
(2) Usulan daftar rancangan Peraturan Bawaslu yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Keputusan Bawaslu mengenai Program Penyusunan Peraturan Bawaslu.
(3) Lampiran Keputusan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
