Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Unit eselon II yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum menuangkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam Berita Acara Hasil Koordinasi Rancangan Peraturan Bawaslu.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. usulan judul;
b. Unit Pemrakarsa; dan
c. hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi.
(4) Pimpinan unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapat persetujuan Anggota Bawaslu yang mengoordinasikan fungsi di bidang hukum.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format huruf D sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
