Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
Berdasarkan daftar usulan judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pimpinan unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi memerintahkan unit eselon II yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum untuk melakukan:
a. inventarisasi daftar usulan judul; dan
b. koordinasi dengan Unit Pemrakarsa.
Your Correction
