Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Program Penyusunan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikoordinasikan oleh unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi.
(2) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pimpinan unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi memerintahkan kepada unit eselon II yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum untuk melaksanakan penyusunan Program Penyusunan Peraturan Bawaslu.
Your Correction
