Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Penyusunan Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikoordinasikan oleh unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi. (2) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit eselon I yang menyelenggarakan urusan di bidang administrasi memerintahkan kepada unit eselon II yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum untuk melaksanakan penyusunan Program Penyusunan Peraturan Bawaslu.
Your Correction