PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa tugasnya;
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
d. diberhentikan dengan tidak hormat; atau
e. berhalangan tetap lainnya.
(2) Diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan untuk anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, dan PPL, serta 7 (tujuh) Hari untuk Pengawas TPS;
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilihan; atau
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
(3) Pemberhentian anggota Panwaslih Aceh atau Panwaslih Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta pada ayat (2) huruf d, dan huruf e diusulkan oleh Ketua dan/atau Anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota kepada Ketua Bawaslu untuk memperoleh peresmian pemberhentian;
(4) Pemberhentian anggota Panwaslih Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta pada ayat (2) huruf d dan huruf e diusulkan oleh Ketua dan/atau Anggota Panwaslih Kecamatan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten/Kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(5) Pemberhentian PPL dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf e serta pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilakukan oleh Ketua Panwaslih Kecamatan.
(6) Pemberhentian anggota Panwaslih Aceh atau Panwaslih Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam berita acara rapat pleno Bawaslu atas pengaduan dari ketua/anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, masyarakat, dan/atau lembaga/instansi lain.
(7) Pemberhentian anggota Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam berita acara rapat pleno Panwaslih Kabupaten/Kota atas pengaduan dari ketua/anggota Panwaslih Kecamatan, PPL, Pengawas TPS, masyarakat, dan/atau lembaga/instansi lain.
(8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan oleh Ketua Bawaslu.
(9) Berhalangan tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota, meliputi:
a. menderita sakit fisik atau mental sehingga tidak dapat menjalankan tugas-tugas pengawasan secara terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) Hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang; dan/atau
b. tidak diketahui keberadaannya paling singkat 14 (empat belas) Hari.
(1) Penggantian anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS yang berhenti antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota Panwaslih Aceh, digantikan oleh cadangan calon anggota Panwaslih Aceh urutan peringkat berikutnya sepanjang memenuhi syarat;
b. anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, digantikan oleh cadangan calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya sepanjang memenuhi syarat;
c. anggota Panwaslih Kecamatan digantikan oleh cadangan calon anggota Panwaslih Kecamatan urutan peringkat berikutnya sepanjang memenuhi syarat;
d. PPL digantikan oleh cadangan calon PPL lainnya;
dan
e. Pengawas TPS digantikan oleh cadangan calon Pengawas TPS lainnya.
(2) Dalam hal tidak terdapat cadangan calon pengganti anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota, penetapan calon pengganti anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggantian antarwaktu anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada DPRA untuk Panwaslih Aceh dan DPRK untuk Panwaslih Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal tidak terdapat calon pengganti anggota Panwaslih Kecamatan, Panwaslih Kabupaten/Kota memilih pengganti dari anggota PPL yang diusulkan oleh Panwaslih Kecamatan.
(5) Dalam hal tidak terdapat calon pengganti PPL dan Pengawas TPS, Panwaslih Kecamatan memilih pengganti dari Pengawas TPS untuk menjadi PPL dan menunjuk warga yang memenuhi syarat sebagai Pengawas TPS.
(1) Anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, dan PPL diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu.
(2) Dalam hal anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, dan PPL tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diaktifkan kembali sampai dengan berakhirnya masa tugas anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, dan PPL.
(3) Anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, dan PPL yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan uang kehormatan.
(4) Dalam hal anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, dan PPL diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemberhentiannya berlaku terhitung mulai tanggal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(1) Anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dikenai sanksi administratif karena melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Pengawas Pemilu.
(2) Ketentuan mengenai tata tertib pengawas Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terdiri atas:
a. sanksi administratif ringan berupa:
1. peringatan lisan; atau
2. peringatan tertulis.
b. sanksi administratif sedang berupa:
1. penghentian hak administratif;
2. penghentian hak protokoler; atau
3. penghentian hak keuangan.
c. sanksi administratif berat berupa:
1. pemberhentian dengan hormat; atau
2. pemberhentian dengan tidak hormat.
(2) Penjatuhan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan:
a. peringatan tertulis dijatuhkan jika tidak ada perbaikan dan/atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi peringatan lisan;
b. penghentian hak administratif dijatuhkan jika tidak ada perbaikan dan/atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi peringatan tertulis;
c. penghentian hak protokoler dijatuhkan jika tidak ada perbaikan dan/atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi penghentian hak administratif; atau
d. penghentian hak keuangan dijatuhkan jika tidak ada perbaikan dan/atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi penghentian hak protokoler.
(1) Pemberhentian Panwaslih Aceh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP.
(2) Pemberhentian anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh pengawas satu tingkat di atasnya.
(3) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.
(4) Dalam hal rapat pleno DKPP MEMUTUSKAN pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS sampai dengan ditetapkannya keputusan pemberhentian.
(5) Pemberhentian terhadap anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Ketua Bawaslu.
(6) Pemberhentian terhadap anggota Panwaslih Kecamatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Ketua Panwaslih Kabupaten/Kota.
(7) Pemberhentian terhadap PPL dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Ketua Panwaslih Kecamatan.