Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 194
6. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Pemilu untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
8. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
9. Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
10. Peserta Pemilihan adalah Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati/Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
11. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
12. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati/Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
13. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
14. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
15. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
16. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
17. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
18. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
19. Pengawas Pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
20. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
21. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
22. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
23. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
24. Pengawas Pemilu Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
25. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu PPL.
26. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
27. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
28. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
29. Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
30. Pencegahan Pelanggaran adalah tindakan, langkah-langkah, upaya mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil Pemilu.
31. Penindakan adalah serangkaian proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi,
serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
32. Temuan adalah hasil pengawasan Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran.
33. Laporan Dugaan Pelanggaran adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilu tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu.
34. Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terdiri dari Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu.
35. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.
36. Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
37. Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, UNDANG-UNDANG tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG.
38. Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
39. Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu, atau sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
40. Hari adalah hari menurut kalender.
2. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap:
a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2. perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
4. pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
b. pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
3. penetapan peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD;
4. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan sampai dengan penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
5. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara verifikasi pencalonan pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
6. penetapan pasangan calon pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
7. pelaksanaan kampanye;
8. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
9. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
10. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
11. proses rekapitulasi suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
13. proses penetapan hasil Pemilu.
c. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
d. pelaksanaan putusan pengadilan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta pelaksanaan rekomendasi Pengawas Pemilu.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan verifikasi pencalonan gubernur;
4. proses penetapan calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan calon gubernur;
5. penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
6. pelaksanaan kampanye;
7. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
8. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
9. pelaksanaan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
10. pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
11. proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
13. proses penetapan hasil Pemilu di wilayah provinsi.
b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara, calon anggota DPD, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan verifikasi pencalonan bupati/walikota;
4. proses penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan Walikota dan Wakil Walikota;
5. penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan pasangan calon bupati/walikota;
6. pelaksanaan kampanye di wilayah kabupaten/kota;
7. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
8. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
10. pergerakan surat suara dan/atau berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan;
11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
12. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
13. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu.
(4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. proses pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan serta verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau walikota;
4. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
5. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
8. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS; dan
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menindaklanjuti Emuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
e. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan perintah Panwaslu Kabupaten/Kota.
(5) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau walikota;
4. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
5. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
9. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
e. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d berdasarkan perintah Panwaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(5a) Pengawas TPS dalam membantu PPL dalam melakukan pengawasan mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
b. mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
c. mengawasi persiapan penghitungan suara;
d. mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
e. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
f. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh PPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
3. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;
6. proses rekapitulasi yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri dari seluruh TPSLN;
7. pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke Penyelenggara Pemilu Luar Negeri; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Pemilu;
c. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
d. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
e. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan perintah Bawaslu.
4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: