Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Rebublik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan perseorangan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah.
3. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan www.djpp.kemenkumham.go.id
Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
9. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di Provinsi.
10. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di Kabupaten/Kota.
11. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
12. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
13. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/Kota.
14. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
15. Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
16. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Peserta Pemilu.
17. Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa www.djpp.kemenkumham.go.id
yang digunakan Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilu.
18. Rekening Khusus Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat dengan RKDK adalah rekening yang menampung dana kampanye Pemilu, yang dipisahkan dari rekening keuangan partai politik atau rekening keuangan pribadi calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
19. Kantor Akuntan Publik adalah Badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
20. Temuan adalah hasil pengawasan Pengawas Pemilu yang didapat secara langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu.