Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
5. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
6. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
8. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
10. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
11. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.
12. Pelanggaran Pemilihan adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan.
13. Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang selanjutnya disebut Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
14. Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran adalah unit yang memiliki tugas dan wewenang untuk menerima, mengelola, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan, memulihkan, dan/atau memusnahkan Barang Dugaan Pelanggaran yang diperoleh dari Pengawas Pemilu.
15. Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut sebagai Pengelola adalah pejabat struktural di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menyimpan, merawat, mengeluarkan, dan memusnahkan Barang Dugaan Pelanggaran.
16. Temuan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Temuan adalah hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/ atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu/Pemiliha yang mengandung dugaan pelanggaran.
17. Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan langsung Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, atau pemantau Pemilu kepada Bawaslu dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau
Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
18. Hari adalah hari kalender.