Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
6. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
8. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
9. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
10. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di wilayah provinsi.
11. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
12. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
13. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
14. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
15. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon.
16. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPD.
17. Permohonan adalah permohonan sengketa proses Pemilu.
18. Mediasi atau Musyawarah yang selanjutnya disebut Mediasi adalah proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan.
19. Adjudikasi adalah proses persidangan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
20. Pimpinan Sidang adalah anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang memimpin persidangan Adjudikasi sengketa proses Pemilu.
21. Koreksi Putusan adalah upaya administratif yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
22. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan sengketa proses Pemilu.
23. Termohon adalah pihak yang diajukan di dalam Permohonan sengketa proses Pemilu.
24. Saksi adalah orang yang mengalami, melihat, atau mendengar sendiri suatu peristiwa untuk didengar keterangannya dalam penyelesaian sengketa.
25. Ahli adalah seorang yang memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
26. Daftar Calon Tetap yang selanjutnya disingkat DCT adalah DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilu.
27. Petugas Penerima Permohonan adalah Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas:
a. partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU;
b. Partai Politik Peserta Pemilu;
c. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam DCT;
d. bakal calon Anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU;
e. calon anggota DPD;
f. bakal Pasangan Calon; dan
g. Pasangan Calon.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, dan huruf g dapat mengajukan Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sampai dengan tahapan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan DCT anggota DPR dan DPRD, penetapan daftar calon anggota DPD, dan penetapan Pasangan Calon.
4. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B sehinggal berbunyi sebagai berikut:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota yang tidak ditetapkan sebagai daftar calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dapat mengajukan
permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diwakili oleh partai politik sesuai tingkatannya.
(2) Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang tercantum dalam daftar calon sementara tidak ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai DCT anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diwakili oleh partai politik sesuai tingkatannya.
5. Ketentuan ayat (4) Pasal 10 diubah dan ketentuan Pasal 10 ayat (5) dihapus sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemohon, Termohon, dan/atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam mengajukan Permohonan.
(2) Pemohon, Termohon, dan/atau pihak terkait dapat didampingi oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam proses Mediasi.
(3) Pemohon, Termohon, dan/atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam proses Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.
(4) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus didaftarkan di Sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat mengajukan permohonan, proses Mediasi, atau proses Adjudikasi penyelesaian sengketa di Pengawas Pemilu.
(5) Dihapus.
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dituangkan dalam formulir Model PSPP 01 dengan memuat:
a. identitas Pemohon yang terdiri atas nama Pemohon, alamat Pemohon, dan nomor telepon atau faksimile dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan lainnya yang sah;
b. identitas Termohon yang terdiri dari: nama Termohon, alamat Termohon, dan nomor telepon atau faksimile;
c. uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa proses Pemilu;
d. kedudukan hukum Pemohon dalam penyelenggaraan Pemilu;
e. kedudukan hukum Termohon dalam penyelenggaraan Pemilu;
f. uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan Permohonan;
g. penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa proses Pemilu yang memuat kerugian langsung Pemohon atas objek yang disengketakan;
h. uraian alasan Permohonan sengketa proses Pemilu berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian bukti yang akan diajukan; dan
i. hal yang dimohonkan untuk diputus.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon dan/atau kuasa hukumnya disertai bukti dibuat dalam 4 (empat)
rangkap yang terdiri atas 1 (satu) rangkap copy dari asli yang dibubuhi materai dan telah dileges di kantor pos dan 3 (tiga) rangkap salinan serta dalam bentuk dokumen digital dengan format word yang disampaikan dalam unit penyimpanan data.
(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam daftar bukti sesuai dengan uraian Permohonan tertulis.
(4) Dalam hal Permohonan diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan Permohonan tidak dapat diterima.
(5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam hal Permohonan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan formulir model PSPP 06.
7. Ketentuan Pasal 15 diubah dan ditambah 1 (satu) Pasal diantara Pasal 15 dan Pasal 16, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk majelis Adjudikasi.
(2) Majelis Adjudikasi penyelesaian sengketa Bawaslu dipimpin oleh majelis sidang paling sedikit 3 (tiga) Anggota Bawaslu, terdiri atas 1 (satu) Anggota Bawaslu sebagai ketua majelis sidang dan dibantu oleh 2 (dua) Anggota Bawaslu sebagai anggota majelis sidang.
(3) Majelis Adjudikasi penyelesaian sengketa tingkat provinsi:
a. jumlah Anggota Bawaslu Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang anggota, dihadiri sekurang- kurangnya 5 (lima) orang Anggota Bawaslu Provinsi; dan
b. jumlah Anggota Bawaslu Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota Bawaslu Provinsi.
(4) Majelis Adjudikasi penyelesaian sengketa tingkat kabupaten/kota:
a. jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang anggota, dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang, dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Majelis Adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit 2/3 dari jumlah Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal jumlah anggota bawaslu provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota terdapat kekurangan, majelis Adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) dapat ditambahkan dari Pengawas Pemilu setingkat diatasnya.
10. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaiaan sengketa proses Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait.
(2) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berisi:
a. kepala putusan yang terdiri dari lambang garuda, nama lembaga, putusan, nomor registrasi, kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
b. identitas Pemohon dan Termohon;
c. permohonan Pemohon;
d. jawaban Termohon;
e. tanggapan pihak terkait;
f. bukti;
g. keterangan saksi, ahli, dan/atau lembaga pemberi keterangan;
h. pertimbangan hukum yang terdiri atas:
1) kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
2) kedudukan hukum;
3) tenggang waktu pengajuan Permohonan;
4) pokok permohonan; dan 5) kesimpulan; dan
i. amar Putusan.