Correct Article 35
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mekanisme sebagai berikut:
a. memastikan kelengkapan kotak suara dan data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari seluruh kabupaten/kota di wilayah kerjanya;
b. menyiapkan alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi;
c. membuka kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota;
d. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dari kabupaten/kota pertama sampai dengan kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja daerah provinsi;
f. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dengan data hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota yang tercantum dalam Sirekap;
g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dengan salinan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang dimiliki Saksi dan Bawaslu Provinsi;
i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota yang tertuang dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK;
j. menyelesaikan apabila masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf i;
k. membacakan dan menuangkan hasil akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi ke dalam Sirekap; dan
l. MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf k.
Your Correction
