Correct Article 25
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Current Text
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan keberatan sebagaimana formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan; dan/atau
b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan.
(3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyampaikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Your Correction
